WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Terkait kasus viral dan menghebohkan Tanah Air yaitu penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor Davis atau berinisial D (17), Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023) menggelar konferensi pers.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi membeberkan peningkatan status AG (15) dari saksi menjadi pelaku.
Sementara itu, polisi juga menambah konstruksi pasal yang menjerat dua tersangka lainnya, yakni Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19).
Hal tersebut dilakukan karena ditemukan fakta-fakta baru dari hasil pemeriksaan digital forensik berupa percakapan WhatsApp para pelaku, video penganiayaan yang direkam sendiri oleh pelaku, dan rekaman CCTV di lokasi.
BACA JUGA :Terungkap! Penganiayaan Terhadap David Direncanakan Mario, Shane dan AG, Ancaman Hukuman Lebih Berat
“Dengan melihat alat bukti yang ada, hasil digital forensik, bukti chat WA, video, rekaman CCTV, dan keterangan 10 saksi yang saling berkesesuaian, kami menemukan peranan dr masing-masing tersangka. Maka kami menambah konstruksi pasal,” ujar Hengki, Kamis (2/3/2023).
Sebelumnya, Mario yang menjadi pelaku utama penganiayaan dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Saat ini, Mario dijerat Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, Mario juga dijerat dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS,” kata Hengki.
BACA JUGA :Susul Mario Dandy dan Shane, Agnes Jadi Tersangka Penganiayaan David Ozora
Sangat-sangat Sadis
Lebih lanjut, Hengki membeberkan kronologi penganiayaan yang dilakukan Mario dengan “sangat-sangat sadis”.
Mario melakukan beberapa tendangan ke arah kepala D, menginjak tengkuk korban, dan memukul kepala korban yang sudah tak berdaya.
“Di sana ada kata-kata ‘free kick’ baru ditendang ke kepala seperti penalti atau tendangan bebas. Kemudian ada kata-kata ‘gue engga takut kalau anak orang lain mati,” ujar Hengki.
Penyidik menganggap bahwa ini adalah bukti bahwa kekerasan yang dilakukan sudah direncanakan.
Selain menambah konstruksi pasal yang menjerat Mario, penyidik juga mengubah jeratan pasal terhadap Shane.
Sebelumnya, Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kini, Shane dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Sementara itu, AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 atau lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Karena usia AG masih di bawah umur, dia tidak dilabeli sebagai tersangka, melainkan pelaku anak.
Diberitakan sebelumnya, Mario menganiaya D karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA (15) yang menyebut AG mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane. Kemudian, Shane disebut memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban hingga koma.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Sementara itu, belum jelas peranan apa yang dilakukan AG dalam kasus ini.(wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor : DTM
“Sangat-sangat Sadis”, Itu yang Keluar dari Mulut Kombes Hengki Lihat Video Penganiayaan Mario ke David
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com