WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polisi akhirnya menetapkan perempuan A alias Agnes sebagai tersangka penganiayaan David Ozora.
Penetapan Agnes sebagai tersangka ini, menyusul Mario Dandy Satriyo dan Shane yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus yang dikenal dengan ‘Anak pejabat pajak pakai Rubicon aniaya anak petinggi GP Ansor’.
Polisi menetapkan Agnes sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara.
“Keputusan ini (penetapan tersangka A) diambil melalui gelar perkara yang telah dilakukan,” jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Kamis (2/3/2023).
Namun, karena Agnes masih di bawah umur, istilah yang dipakai bukan tersangka, melainkan anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
“Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku. Anak di bawah umur ini tidak boleh menggunakan kata tersangka,” papar Kombes Hengki Haryadi. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi