WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi yang merupakan mantan pengurus cabang olahraga (cabor) serta mantan pengurus KONI Banjarbaru dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah KONI Banjarbaru tahun 2018, Kamis (2/3/2023).
Ada lima saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin., Jalan Pramuka, Banjarmasin, ini.
Sementara dua terdakwa, mantan Ketua KONI Banjarbaru berinisial DI dan mantan Bendahara KONI Banjarbaru, ATW, hadir secara virtual.
Saksi mantan Ketua Harian cabor Tenis Meja, Nur Ifansyah, menjelaskan cabor tenis meja mendapat kucuran dana hibah Rp30 juta.
Ifansyah mengungkapkan, pengambilan dana hibah untuk cabor tenis meja dilakukan sebanyak tiga kali.
Baca juga: Kabar Gembira untuk Petugas Kebersihan Banjarbaru! Wali Kota Aditya Naikkan Honor Pasca Raih Adipura
“Pada pencairan yang pertama, langsung dari Siti Hajar yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris KONI Banjarbaru sebesar Rp10 juta,” ujarnya.
Saat pengambilan dana itu, Ifansyah mengaku disodori kuitansi kosong dan kemudian diminta untuk ditandatangani. “Sempat saya tanyakan, dijawab ‘nanti diisikan’,” ujar Nur Ifansyah.
Saksi mengaku kaget saat mengetahui pencairan tersebut nominal di kuitansi yakni Rp15 juta. “Saya baru mengetahui itu saat diperiksa jaksa, padahal menerima hanya Rp10 juta,” ujarnya.
Nur Ifansyah juga baru mengetahui, berdasarkan audit BPKP ada sekitar Rp16 juta dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan dianggap menimbulkan kerugian negara.