Laka Km 3,5 Banjarmasin Belum Ada Kesepakatan, ini Kata Polisi

    Pasalnya, BPJS baru bisa digunakan dengan syarat melampirkan hasil laporan dari pihak kepolisian, terkait insiden tersebut.

    “Namun pihak kepolisian tidak bisa mengeluarkan surat laporan, karena tahap mediasi masih belum selesai,” ucapnya.

    Oleh sebab itu, paman beserta keluarga Ridha berharap, agar pihak kepolisian bisa mengeluarkan surat laporan, agar bisa mengobati luka yang dialami Ridha dengan menggunakan BPJS.

    Selain itu, pihaknya juga berharap, agar pihak sebelah bisa memenuhi permitaan pihak keluarga Ridha dalam mediasi tersebut.

    Saat dikonfirmasi, Kanit Laka Lantas Polresta Banjarmasin, Iptu Indra Permadi membenarkan, akan adanya insiden laka lantas tersebut.

    “Memang benar adanya laka lantas di lokasi tersebut, yang melibatkan dua orang pengendara, yang mana salah satu pengendaranya masih dibawah umur,” ucap Kanit Laka Lantas, Kamis (2/3) sore.

    Indra juga membeberkan, untuk saat ini insiden tersebut masih berjalan di Satlantas Polresta Banjarmasin, dalam tahapan mediasi antar kedua belah pihak.

    “Saat ini mediasi masih berjalan, dan akan kami kawal samai tuntas,” beber Indra.

    “Kalau memang tidak ada kesepakatan nantinya, mungkin akan kami proses sesuai prosedur,” lanjutnya.

    Lebih lanjut, Kanit Laka menjelaskan, terkait kenapa permintaan surat laporan tersebut masih belum dapat dikeluarkan, lantaran saat ini masih dalam proses mediasi.

    Pasalnya, kalau dibuatkan laporan artinya akan diproses sesuai prosedur, dan akan ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

    Sementara saat ini kedua belah pihak ada kesepakatan untuk menyelesaikan secara kekelargaan, yang saat ini masih dalam tahap mediasi.

    Baca Juga :   Pendaftaran Baayun Maulid di Museum Lambung Mangkurat Diperpanjang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI