WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Penegakkan aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan terus gencar dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, terutama terhadap lajur satu arah.
Bersama dengan Satlantas Polresta Banjarmasin, Dishub melakukan Giat Penindakan Pelanggaran Sistem Satu Arah (Dakgar SSA) di beberapa ruas jalan di Kota Banjarmasin.
Giat kali di gelar di jalan Jendral Sudirman (0 Km) Pagi dan Jalan Piere Tendean (menara pandang) pada sore harinya. Kamis (2/3/2023).
Operasi kali ini menyasar pengendara yang masih tidak tertib peraturan Sistem Satu Arah.
Terjaring sebanyak 37 pengendara yang melanggar Rambu lalu lintas satu arah tersebut.
Berbagai macam alasan pengendara saat di minta keterangan kenapa jadi melanggar aturan tersebut.
Mulai dari kelupaan, tidak meliat rambu hingga tidak mengetahui adanya aturan jalur satu arah.
Wakasitlantas Polresta Banjarmasin, AKP R Joko, mejelaskan kegiatan ini menyasar wilayah rawan laka karena melawan arus lalu lintas, salah satu di jalan yang menggunakan Sistem Satu Arah. “ucapnya.”
“Saat ini pengendara yang melanggar kita tindak menggunakan E-Tle sesuai dengan Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas jalan,” tegasnya melalui siaran pers Dishub Banjarmasin.
Ke depan, tandas dia, dengan ada kegiatan ini masyarakat bisa lebih tertib berlalulintas dan terhindar dari kecelakaan.
Terpisah, Kepala Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas, Taufikurrahman AMd, mengatakan giat ini bertujuan untuk menertibkan para pelanggar lalulintas, yang saat ini seakan sudah menjadi budaya.