Pria Asal HST Dicegat Polres Tabalong di Jalan Tanjung Bawa Paket Sabu

    Satu bungkus plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,12 gram, 1 buah tas selempang warna hitam.

    Satu buah timbangan digital warna silver, 1 buah Handphone warna silver, 1 unit sepeda motor metik warna hitam, uang tunai 100 ribu Rupiah sisa upah pengantaran.

    “Pelaku EL disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Sutargo. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Kadinkes Kota Banjarmasin Apresiasi Penilaian Germas Kalsel di Puskesmas Sei Bilu

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI