Satu bungkus plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,12 gram, 1 buah tas selempang warna hitam.
Satu buah timbangan digital warna silver, 1 buah Handphone warna silver, 1 unit sepeda motor metik warna hitam, uang tunai 100 ribu Rupiah sisa upah pengantaran.
“Pelaku EL disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Sutargo. (edj)
Editor: Erna Djedi