Kasat Reskrim Polres HSU IPTU Krismandra Natalis, W. S. Hut., M.P. menambahkan saat diamankan pelaku mengakui bahwa benar melakukan tindak pidana tersebut.
“Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres HSU guna proses Lebih lanjut dan terancam Pasal 372 atau 378 KUHP tentang Penggelapan atau Penipuan,” pungkasnya. (edj)
Editor: Erna Djedi