Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan karena mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp14 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Murung Pudak.
“Polsek Murung Pudak dibantu Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K mengamankan Pelaku RA di sebuah tempat hiburan di Kota Madya Balikpapan. Kalimantan Timur dan saat ini sudah menjalani tahap pemeriksaan dipolsek Murung Pudak dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUH Pidana, turut disita barang bukti 1 unit sepeda motor metik warna merah,” pungkas Sutargo. (edj)
Editor: Erna Djedi