Warung Kopi di Sei Loban dan Angsana Kedapatan Jual Ratusan Botol Minuman Keras

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Pemilik dua warung kopi di Kabupaten Tanah Bumbu tidak berkutik saat personel Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) setempat menggerebek warung mereka.

    Kedua warung yang berada di dua lokasi berbeda itu, telah menjual minuman keras yang dilarang berdasarkan Perda Perda Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Berakohol.

    Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, H Anwar Salujang, mengatakan pihaknya mengamankan ratusan botol minuman keras saat melakukan pengawasan dan penanganan atas kepatuhan terhadap pelaksanaan peraturan daerah (Perda), Minggu (26/2/2023).

    “Ratusan botol miras tersebut ditemukan di dua tempat berbeda,” kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanbu, Anwar Salujang.

    Baca juga: Gaya Hidup Pejabatnya Disorot, Sri Mulyani kepada Pegawai Pajak “Saya Merasakan Luka yang Sama”

    Dalam rangka melakukan pengawasan dan penanganan atas kepatuhan terhadap pelaksanaan perda, sebut Anwar Salujang, pihaknya telah mengamankan sebanyak 4 (empat) dos/kotak minuman beralkohol/miras di warung kopi yang terletak di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Sei Loban.

    Selain itu, pihaknya juga mengamankan 13 dos miras di warung kopi terletak di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Angsana.

    “Secara keseluruhan, total miras yang diamankan sebanyak 245 botol,” kata Anwar.

    Kedua warung tersebut telah melakukan pelanggaran Perda Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Berakohol, dan Perda Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

    Baca Juga :   Sudian Noor Bareng Kanwil Kemenag Kalsel Memperjuangkan Perhatikan Kesejahteraan Guru Keagamaan di Sosialisasi Empat Pilar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI