Masih menurut Wagimun, ada hak-hak buruh yang harus diperjuangkan, yang mana jika lamban dalam penanganan akan berdampak terhadap buruh-buruh itu sendiri.
“Karena itu kita dari SBNI ini sebagai sarana penyampai aspirasi, kalau lambat itu nanti dikiranya kita yang tidak menyampaikan atau kita dikira ada permainan juga,” ujarnya.
“Selain itu ada juga blacklist, yang mana itu memberatkan dan menyakitkan. Ada pekerja yang di mana ia tidak boleh bekerja di perusahaan sekitar,” bebernya.
Oleh karena itu, Wagimun juga memikirkan nasib pekerja yang terkena blacklist sehingga tidak bisa bekerja di perusahaan sekitar lagi, termasuk juga nasib keluarganya.
“Itu yang menjadi pikiran juga,” sebut Wagimun
Dia menyebutkan jika persoalan Upah Minimum Provinsi (UMP) juga harus ditegaskan, terlebih untuk perusahaan yang masih belum menerapkan UMP sejak awal ditetapkan.
“Kalau tidak ditetapkan itu nanti nasib keluarganya gimana, ada yang sudah menetapkan tapi masih di bawah dari UMP. Lebih rendah juga dari upah minimum itu,” pungkas Wagimun. (ufx)
Editor: Erna Djedi







