Pelaku Penggelapan Mobil Dibekuk Jajarn Polres Tanah Bumbu di Sebamban Lama, Kerugian Mencapai Rp 70 juta

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Seorang pria yang diduga melakukan penggelapan mobil berhasil dibekuk petugas dari Polres Tanah Bumbu.

    Petugas dari Tim Resmob Macan Polres Tanah Bumbu ini menangkap terduga pelaku berinisial MR (40) di Desa Sebamban Lama Kecamatan Sungai Loban, Tanah Bumbu.

    Menurut Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Saryanto, Sabtu (25/2/2023), pelaku MR merupakan warga Sungai Loban dan berhasil ditangkap pada 24 Februari 2023 sekitar Pukul 10.00 Wita di Desa Sebamban Lama.

    Selain mengamankan pelaku, jelas AKP Saryanto, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit mobil Toyota New Avanza warna putih nomor polisi DA-1843 TX milik korban Eiji Yoshikawa Pohan (34) warga Kecamatan Angsana, Tanah Bumbu.

    BACA JUGA :Datangi Polda Bali, Jessica Iskandar Beberkan Bukti Kasus Penggelapan Mobil

    Dijelaskan Saryanto, dugaan tindak pidana penggelapan mobil yang dialami oleh korban berawal saat pelaku menyewa kendaraan selama sehari yaitu pada 26 Oktober 2022 sekitar Pukul 20.00 WITA.

    Namun, pelaku tidak menepati janji, bahkan tidak membayar uang sewa kendaraan kepada korban.

    Pada 9 Januari 2023 sekitar Pukul 18.30 WITA, pelapor sempat bertemu dengan terlapor dan membuat surat perjanjian yang berisi terlapor akan mengembalikan mobil dan membayarkan uang sewa kepada pelapor pada 16 Januari 2023.

    BACA JUGA :Ngantar Istri ke Polres Banjarbaru, DPO Penipuan Agen Haji Ditangkap Tim Intelejen Kejari

    “Hingga saat ini juga terlapor belum ada menepati janjinya, atas kejadian tersebut pelapor atau korban kerugian sekitar Rp.70.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Angsana,” ujar Saryanto.

    Berdasarkan laporan tersebut, anggota Satreskrim Polsek Angsana dibantu tim Macan Polres Tanah Bumbu, Unit Kamneg Satuan Intelkam Polres Tanah Bumbu menangkap pelaku di Kecamatan Sungai Loban.

    “Dari hasil pemeriksaan penyidik dan terbukti bersalah, kini statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka dengan tuntutan kurungan penjara minimal lima tahun,” ucap Saryanto.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    Editor : DTM

    Baca Juga :   Menteri Pertanian RI Optimalisasi Lahan Rawa di Desa Anjir Pasar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI