Tindak pidana kekerasan pada anak ini terungkap setelah pihak pelapor (ibu korban) mendengar pengakuan anaknya mengalami kekerasan yang dilakukan pelaku.
“Korban mengaku mengalami tindak pidana kekerasan (disetubuhi) oleh pelaku sebanyak satu kali,’ jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Senin.
Pelaku yang ditangkap anggota Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Bersama pelaku juga disita sejumlah barang bukti berupa jaket berwarna hitam, baju , celana panjang , satu set pakaian dalam wanita dan Surat Keterangam Visum at Repertum.
Anib menambahkan pelaku disangkakan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(aqu/mc kalsel)
Editor Restu