Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Doni Salmanan dari 4 Menjadi 8 Tahun Penjara

    WARTABANJAR.COM, BANDUNG – Upaya hukum Banding yang diajukan Doni Salmanan tak berbuah manis.

    Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat, justru menjatuhkan hukum lebih berat dari pengadilan tingkat pertama.

    Terdakwa kasus penipuan platfrom investasi Binary Option Quotex itu, oleh Majelis Hakim PT Bandung dijatuhi vonis 8 tahun penjara.

    Vonid ini lebih berat empat tahun dari putusan PN Bale Bandung yang menjatuhkan pidana 4 tahun.

    Majelis Hakim PT Bandung memutuskan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tanggal 15 Desember 2022.

    Kemudian, menjatuhkan kepada terdakwa Doni Salmanan dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

    Pada putusan di tingkat Pengadilan Negeri Bale Bandung, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

    Doni Salmanan dinyatakan bersalah telah menyebarkan berita bohong, menyesatkan, dan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama tersebut.

    Namun, pada putusan di tingkat banding PT Bandung, Doni juga dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010. (berbagai sumber)

    Baca Juga :   Geger 7 Mayat Remaja Ditemukan Mengambang di Kali Bekasi, Polisi Amankan Belasan Orang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI