Kebanyakan pelaku usaha penggilingan padi hanya memiliki sekitar 10-20 persen dari kondisi normal.
Sementara itu, muncul kekhawatiran bakal terjadi perebutan gabah di masa panen raya yang dapat melambungkan harga beras dan minimnya penyerapan Bulog.
Hal tersebut perlu diantisipasi untuk menghindari kerugian yang lebih besar.
“Langkah ini juga sejalan dengan arahan Presiden Jokowi yang meminta secara langsung kepada Bapanas untuk menjaga penggiling padi kecil dan menengah, supaya dalam keseimbangan mendapatkan gabah dengan harga wajar dan mempersiapkan Bulog sebagai offtaker jelang panen raya ini,” tandasnya.
Berikut rincian harga baru batas atas dan bawah gabah serta beras yang ditetapkan Bapanas:
– Harga pembelian atas:
1. Gabah Kering Panen (GKP) Tingkat Petani Rp4.550 per kg
2. GKP Tingkat Penggilingan Rp4.650 per kg
3. Gabah Kering Giling (GKG) Tingkat Penggilingan Rp5.700 per kg
4. Beras Medium di Gudang Perum Bulog Rp9.000 per kg
– Harga pembelian bawah (tetap mengacu HPP di Permendag No 24 Tahun 2020)
1. GKP Tingkat Petani Rp4.200 per kg
2. GKP Tingkat Penggilingan Rp4.250 per kg
3. GKG Tingkat Penggilingan Rp5.250 per kg
4. Beras Medium di Gudang Perum Bulog Rp8.300 per kg. (berbagai sumber)
Editor: Yayu
Baca Juga: Waspada! Beredar Minyak Goreng Merek MinyaKita Palsu, Harganya Rp 14.000 Per Liter