Selanjutnya, pelaku dan barang buktinya pun langsung diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Utara, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, ungkap Kanit Reskrim, ternyata pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi curanmor tersebut.
“Pelaku sudah melakukan pencurian di 19 TKP di berbagai wilayah, yaitu di wilayah Banjarmasin Utara, Banjarmasin Barat, Banjarmasin Tengah, Kabupaten Barito Kuala, dan kawasan Sungai Tabuk,” ungkap Kanit Reskrim.
“Ada sebanyak 6 unit sepeda motor yang kita amankan dari para pelaku,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (qyu)
Editor: Erna Djedi