WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Kepolisian sektor (Polsek) Lianganggang, mengamankan seorang pria yang terlibat kasus penipuan.
Pria yang bernama Nanang Qosim Alias Nanang tersebut ditangkap oleh Unit Opsnal Reskrim (Macan Barbar) Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana saat berada di sebuah rumah di Jalan Bauntung Jaya, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru. Karena kasus penipuan.
Lebih dari 200 Juta total uang yang didapat Nanang dari aksi penipuan kepada sejumlah korbannya.
Baca Juga
Orangtua Santri Kesurupan Naik Pohon di Tabalong Jelaskan ini
Modus terakhir yang digunakan pelaku ialah menjanjikan korbannya satu unit ruko, setelah ia menggunakan uang korban untuk mengembangkan usaha perumahan.
“Namun tidak ada yang terealisasi satu pun, hingga akhirnya korban mengadukan pelaku ke Polsek Liang Anggang,” kata Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kanit Reskrim, Iptu Ariffin, Senin (20/2/23).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti sejumlah surat menyurat.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Liang Anggang.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan atas perbuatannya tersebut.
“Untuk pelaku sekarang sudah mendekam di Rutan Mapolsek Liang Anggang dan ancaman hukuman empat tahun penjara,” ujar Ariffin. (ufx)
Editor Restu