WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menegur tim penasihat hukum terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa yang menyampaikan keberatannya di waktu yang bukan gilirannya.
Momen tersebut terjadi saat jaksa yang sedang mendapat gilirannya untuk bertanya kepada saksi Janto Parluhutan Situmorang yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini Senin (20/2/2023).
Jaksa saat itu sedang menanyakan kepada Janto soal asal dari narkoba jenis sabu yang diterima Janto dari Kapolsek Kalibaru saat itu, Kompol Kasranto. Janto menyebut hanya tahu bahwa sabu berasal dari jenderal bintang dua.
Tim penasihat hukum terdakwa Teddy menyatakan keberatan ketika jaksa menanyakan apakah sabu yang dimaksud berasal dari Bukit Tinggi.
Namun Hakim Jon meminta penasihat hukum untuk sabar menunggu giliran yang saat itu masih di jaksa penuntut umum. Hakim Jon juga mengingatkan soal aturan ketertiban dalam persidangan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kalau Anda keberatan, sampaikan nanti di keberatannya. Banyak tempatnya, bukan di sini. Paham itu? Kalau enggak, saya terapkan pasal KUHAP. Kita ini yang tidak tertib saya suruh keluar. Saya ingatkan. Saya ingatkan sekali lagi. Pengadilan ini adalah pengadilan yang luhur. Paham kan?” ujar Hakim Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).
“Kalau sampai seperti ini, belum apa-apa (angkat tangan) kayak di kampung, di warung. Ini tempat terhormat dan luhur. Kalau kita bukan menghargai tertibnya persidangan, siapa lagi? Sekali lagi saya ingatkan, membikin gaduh, saya akan suruh keluar, siapapun di dalam persidangan ini, tanpa kecuali,” tambahnya.