WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Operasi Keselamatan Intan 2023, sudah berjalan selama 10 hari, dimulai sejak 7 Februari lalu.
Selama 10 hari berjalan Operasi Intan, setidaknya sudah ada 17 pelanggaran dari ETLE.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakasat Lantas Polresta Banjarmasin, AKP R Joko Setiawan, kepada awak media, kamis (16/2).
AKP Joko mengungkapkan, pelanggaran tersebut mayoritas dilakukan oleh pengendara yang melawan arus, tidak mengenakan helm, dan juga beberapa pelanggaran lainnya.
Baca Juga
Anies Baswedan Mendadak Tak Eanak Badan Saat Akan Ke Banjarmasin
Selain ETLE, lanjut AKP Joko, pihaknya juga menggunakan tilang mobile, yang langsung dilakukan oleh petugas menggunakan aplikasi di telepon genggamnya.
“Jadi petugas akan melakukan patroli dan juga razia dengan menggunakan aplikasi yang ada dihandphonenya,” ungkap AKP Joko.
Saat disinggung terkait tilang manual, Wakasat Lantas menjelaskan, untuk tilang manual tersebut bukanlah seperti tilang manual seperti yang sebelumnya.
Melainkan tilang manual dengan menggunankan telpon genggam yang sudah disertakan aplikasi khusus untuk menilang pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.
“Jadi bukan tilang manual yang seperti dulu. Sistemnya ETLE juga,” jelas Wakasat Lantas..
Terkait dengan kepemilikan kendaraan yang membeli melalui pemilik pertama, surat tilang tetap dikirimkan ke pemilik pertama, sesuai dengan data ranmor.
“Tetapi dia tidak dibebani dengan biaya tilang itu, karena yang melanggar bukan dia. Dia bisa mengonfirmasi terlebih dahulu ke Satlantas Polresta Banjarmasin,” Ucap AKP Joko.