Ferdy Sambo Cs Kembali Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pencurian Uang dan Barang Brigadir J

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Keluarga mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) melaporkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) malam.

    Laporan ini dibuat keluarga Brigadir J lantaran sejumlah benda dan uang milik almarhum raib bak ditelan bumi usai meninggal secara mengenaskan pada Juli 2022 lalu.

    Keluarga Brigadir J memperkirakan total uang dan barang yang raib bernilai lebih dari Rp 200 juta.

    “Kalau barang itu milik anakku, seharusnya dikembalikan kepada ahli warisnya. Sebab setelah anak itu meninggalkan orangtuanya dan dibunuh secara sadis, saya sebagai ibu dari almarhum beserta keluarganya berhak menjadi ahli waris yang sah,” ujar Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak.

    Dalam Laporan Polisi bernomor LP / B / 525 / II / 2023 / SPKT / POLRES METRO JAKSEL / POLDA METRO JAYA, keluarga Brigadir J melaporkan Ferdy Sambo dkk dengan dugaan pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana pencurian uang.

    Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, dugaan pencurian uang yang dilakukan Ferdy Sambo dkk akan dijerat dengan Pasal 352 atau 365 KUHP juncto Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 tahun 2010.

    Dalam hal ini, pihak keluarga melaporkan tiga orang sekaligus, yaitu Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo.

    “Ricky Rizal kan mengaku dia mencuri karena disuruh Putri Candrawathi, nah Ferdy Sambo juga mengaku itu uang dia. Jadi biarkan nanti Ferdy Sambo membuktikan dalil dia, apakah dia pernah setor uang ke situ. Baik itu secara langsung maupun oleh orangnya dia,” kata Kamaruddin.

    Baca Juga :   Dua Wamen Bertemu, Bahas Program Revitalisasi Sekolah/Madrasah Tahun 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI