Satpol PP Kota Banjarbaru Amankan Miras dan 7 Wanita Diduga PSK Berusia 27 Hingga 50 Tahun

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Gita cipta kondisi dalam rangka pencegahan gangguan umum dan ketenteraman masyarakat melalui deteksi dini kembali dilakukan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru.

    Satuan Polisi Pamong Praja yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Hidayaturahman SSos MSi dan Kasi Opsdal Yanto Hidayat SE melaksanakan kegiatan patroli cipta kondisi pencegahan gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah Kota Banjarbaru.

    Dalam operasi ini, petugas melakukan penyisiran di sebuah rumah yang diduga menjual minuman keras.

    Selain itu, petugas juga melakukan penyisiran di sejumlah eks lokalisasi

    “Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas melakukan penggeledahan terhadap salah satu rumah yang terindikasi adanya jual beli minuman berakohol di Jalan AYani Km 18,” ujar Kasatpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturahman SSOs MSi, dikutip wartabanjar.com Rabu (15/2/2023).

    Di lokasi, lanjut Kasatpol PP, pihaknya menemukan empat botol minuman beralkohol yang tersimpan di lemari rumah tersebut.

    “Kemudian barang bukti beserta pemilik rumah FJ (70) dibawa ke Mako Pol PP Banjarbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.

    Giat dilanjutkan dengan pengawasan, pematauan, dan penindakan ke eks lokalisasi Pembatuan Jalan Kenanga dan Batu Besi Landasan Ulin.

    Dalam penyisiran ini, petugas berhasil mengamankan tujuh wanita terduga pekerja seks komersil (PSK), yakni S (37), FW (34), A (50), SA (42), A (26), F (43) serta M (44).

    “Mereka kemudian dititipkan sementara ke rumah singgah berkarakter Dinas Sosial Kota Banjarbaru untuk kemudian besok hari diserahkan ke PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) untuk dilakukan proses BAP,” kata Kasatpol PP.

    Baca Juga :   Smart Parking di Pasar Sudimampir Disambut Antusias Pedagang dan Pengunjung

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI