Antar Sabu Senilai Rp 164,9 Miliar ke Kampung Bahari, 5 Pengedar Diciduk Polisi

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dua pelaku berinisial RS dan H alias A mengaku diperintahkan mengambil 40,7 kilogram sabu di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

    Dua pengedar narkoba jaringan Sumatera itu pun ditangkap di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur saat hendak mengantarkan sabu kepada pemesan di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

    Menurut penyidik Polda Metro Jaya, keduanya diminta seseorang bernama Didi yang kini masih buron untuk mengantarkan puluhan kilogram sabu ke Kampung Bahari.

    “Diketahui bahwa kedua tersangka diperintahkan oleh tersangka Didi untuk mengambil paket narkotika jenis sabu dan mengantarnya ke daerah Kampung Bahari,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).

    Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Trunoyudo, pelaku diberi imbalan sebesar Rp 3 juta untuk sekali mengantar narkoba ke Kampung Bahari.

    Kepada penyidik, pelaku berinisial RS mengaku sebelumnya pernah mengantarkan sabu atas perintah Didi.

    “Pelaku sebelumnya mengambil narkotika jenis sabu atas perintah Didi pada November 2022 di Mangga Besar sebanyak 25 gram,” kata Trunoyudo.

    Hingga kini, penyidik masih menelusuri sosok bandar narkotika tersebut dan pihak pemesan di wilayah Kampung Bahari.

    Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap lima pengedar narkoba jaringan Sumatera yang hendak menyelundupkan sabu asal Malaysia ke DKI Jakarta dan Tangerang.

    Dua pelaku berinisial RS dan H alias A ditangkap di kawasan Terminal Kampung Rambutan.

    Sementara itu, tiga pelaku lainnya, yakni HL, SS, dan BP ditangkap di Kabupaten Labuhanbatu.

    “Didapatkan dari proses penyelidikan sampai dengan penyidikan sebanyak 109,9 kilogram narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Trunoyudo.

    Trunoyudo menjelaskan, penangkapan bermula ketika penyidik menerima informasi soal dugaan rencana pengiriman narkoba dari Sumatera ke Jakarta.

    Para pelaku disebut-sebut membawa narkoba ke Jakarta melalui jalur darat dengan menumpang bus AKAP yang berhenti di Terminal Kampung Rambutan.

    Penyidik kemudian meringkus pelaku RS dan H yang sedang membawa peti buah-buahan dari terminal menggunakan angkot.

    Setelah memeriksa pelaku, penyidik menemukan 39 bungkus Teh Guanyinwang di bawah tumpukan buah-buahan, yang ternyata berisi 40,7 kilogram sabu.

    “Sabu ini dikamuflasekan dengan pak ataupun bungkusan teh merek Guanyinwang, kemudian ditumpuk di dalam peti buah alpukat dan jeruk,” kata Trunoyudo.

    Kepada penyidik, RA dan H mengambil narkoba dari Sumatera Utara dan diperintahkan membawanya ke Jakarta.

    “Kemudian dilakukan pengembangan bersama jajaran Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan hingga ke Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Kabupaten Labuhanbatu,” ungkap Trunoyudo.

    Penyidik kemudian menangkap pelaku berinisial HL dengan barang bukti sabu seberat 69,2 kilogram yang telah dikemas dalam bungkus teh.

    Setelah itu, penyidik menangkap SS dan BP yang diduga bertugas menyerahkan sabu dari seorang bandar di Malaysia kepada HL dan memantau proses peredarannya di Indonesia.

    “Total barang bukti yang disita sebanyak 109,9 kilogram sabu-sabu senilai Rp 164,9 miliar,” ucap Trunoyudo.

    Kini, kelima pengedar narkoba jenis sabu tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya.

    “Kelima pelaku ini adalah pengedar, maka yang dipersangkakan adalah Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Trunoyudo.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    Editor : DTM

    Baca Juga :   Warga Gaza Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan Netanyahu

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI