Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Asisten rumah tangga (ART) keluarga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, divonis 15 tahun penjara.

    Kuat Ma’ruf dinyatakan bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

    Majelis Hakim meyakini Kuat Ma’ruf telah menghendaki sekaligus telah menunjukkan unsur kesengajaan sebagai maksud menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat di Rumah Dinas Duren Tiga nomor 46.

    “Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun.” ucapnya melanjutkan.

    Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

    ART sekaligus sopir Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

    Editor Restu

    Baca Juga :   Kasatreskrim Polres Solok Selatan Ditembak oleh Kabag Ops di Parkiran Mapolres

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI