Berkat Kecermatan Petugas Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin, Gagalkan Penyalahgunaan Sabu

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Petugas Layanan Informasi dan Komunikasi (Infokom) Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin berhasil menemukan Narkotika jenis sabu yang diselipkan di kartu wajib lapor Klien Pemasyarakatan, Senin (13/2/2023) kemarin.

    Kronologi kejadian, ketika ada salah satu Klien Pemasyarakatan dengan inisial CH Alias AE Alias B (51 tahun) yang melaksanakan kewajibannya untuk wajib lapor ke Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin sekitar pukul 10.00 Wita.

    CH adalah Klien Bapas yang sebelumnya mendapatkan SK Pembebasan Bersyarat dengan Nomor: PAS-1371.PK.05.09 Tahun 2022 tanggal 02 September 2022. Sebelumnya CH menjalani pidana penjara sebanyak dua kali karena telah melakukan tindak pidana Narkotika (tahun 2010) dan Perlindungan Anak (tahun 2018).

    Menurut keterangan petugas layanan Infokom yang saat itu bertugas, Firman, pada saat petugas menerima Klien untuk wajib lapor, petugas kemudian meminta untuk diperlihatkan identitas klien dan kartu bimbingan wajib lapor klien.

    Kemudian klien menyerahkan kartu bimbingan wajib lapornya kepada petugas layanan infokom. Setelah itu petugas membuka kartu tersebut dan didapati didalamnya ada tiga bungkusan plastik kecil yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu.

    Petugas kemudian mengamankan barang bukti sabu tersebut dan memanggil Pembimbing Kemasyarakatan (PK) atas nama Muhammad Adi Setia Azhari, yang bertanggung jawab untuk melakukan Pembimbingan kepada Klien tersebut.

    Setelah adanya temuan tersebut, petugas lalu bergegas melaporkan kepada Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin untuk ditindaklanjuti.

    Baca Juga :   APK yang Masih Bertebaran di Banjarmasin Dibersihkan Bawaslu dan Personel Gabungan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI