WARTABANJAR.COM – Diketahui, Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istri Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Senin (13/2/2023). Sidang vonis akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Agenda untuk putusan,” bunyi keterangan pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel.
Sidang dijadwalkan akan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama PN Jaksel. Sidang rencananya digelar terbuka untuk umum, sehingga publik dapat mengikutinya baik dengan datang langsung ke ruang sidang maupun menyaksikan lewat siaran media.
Adapun keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir J.
Berdasarkan agenda yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang keduanya bakal digelar di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji pada pukul 09.30 WIB.
BACA JUGA :Besok Putusan Terdakwa Ferdy Sambo, Begini Kata Mahfud MD
Sidang ini bakal dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dengan hakim Morgan Simanjutak dan hakim Alimin Ribut Sujono sebagai anggota.
Keluarga Brigadir J Hadir
Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan, orangtua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak akan menghadiri sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
“Orangtua Yosua akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 pada saat pembacaan putusan terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa Putri Candrawathi,” ujar Martin, Minggu (12/2/2023).
Dalam sidang putusan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, orangtua Brigadir J berharap agar Ferdy Sambo tetap divonis penjara seumur hidup.
Sementara itu, vonis Putri Candrawathi ditambah menjadi 20 tahun penjara. Hal ini lantaran peran istri eks Kadiv Propam itu yang menjadi pemicu terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J.
“PC (Putri Candrawathi) berdasarkan kesimpulan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum adalah sebagai pemicu dan yang menularkan niat jahat (mens rea) pertama kali kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan cara mengatakan diperkosa, padahal tidak diperkosa,” papar Martin.
“Sehingga membuat Ferdy Sambo terprovokasi dan membuat perencanaan untuk merampas nyawa milik Almarhum Yosua,” kata dia.
BACA JUGA :Orangtua Brigadir J ke Jakarta Hari ini Hadiri Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs
Ruang sidang disterilisasi
Adapun polisi telah melakukan mempersiapkan pengamanan guna mengantisipasi gangguan sepanjang persidangan para terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Berbagai pemeriksaan telah dilakukan oleh personel Gegana Brigade Mobil (Brimob) Polri untuk mensterilisasi sekitar area ruang PN Jakarta Selatan
“Pengamanan pasti diperketat dan jumlahnya masih direkap. Yang pasti, lebih dari 200 personel (dikerahkan) karena Polwan juga turun semua,” kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nurma Dewi, Minggu.
Sterilisasi oleh tim Gegana itu dilakukan sejak, Minggu (12/2/2023), dan bertujuan mengantisipasi ancaman bom.
Nurma mengatakan, penjagaan persidangan dilakukan oleh lebih dari 200 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, dan tim Brimob Gegana.
Batasi jumlah pengunjung
Sementara itu, pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan bahwa pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan untuk pengamanan sidang putusan tersebut.
“Bentuk daripada koordinasi tersebut, di antaranya nanti di lapangan itu yang teknisnya dilakukan oleh Polres Jaksel, untuk teknis pengamanan itu ada istilah penebalan,” kata Djuyamto, Minggu.
“Penebalan itu bisa saja ada penambahan atau kadang kala ada treatment pengamanan yang khusus yang akan dilakukan oleh Polres Jaksel,” ujar dia.
Djuyamto tak memungkiri, bisa saja ada penambahan personel polisi yang berjaga di PN Jaksel. Akan tetapi, ia belum bisa memastikan jumlah personel yang akan berjaga mulai besok.
“Kalau jumlah personel kan sejak awal itu 170 dan kemudian bisa di-up, di-down sesuai eskalasi pengamanan dan selama ini sidang berjalan aman lancar sejak awal,” ucap dia.
PN Jaksel juga sudah menyiapkan diri dengan melakukan pembatasan kapasitas kepada tamu atau masyarakat yang ingin menyaksikan sidang putusan.
Ia mengatakan, hal ini karena selama persidangan sebelumnya, jumlah masyarakat yang hadir melebihi kapasitas kursi yang adda.
“Tentu karena kapasitas ruang sidang maupun kapasitas lingkungan PN Jaksel sendiri, tidak tahu sempit barangkali untuk misalkan dihadiri sekitar 300 kurang itu kan sudah sangat penuh,” kata Djuyamti.
“Makanya harus ada pembatasan bukan pelarangan, kami ulangi lagi ya, bukan pelarangan tapi pembatasan,” ujar dia.
Bagi masyarakat yang tetap ingin menyaksikan sidang di PN Jaksel bisa menonton melalui layar monitor tanpa masuk ruang sidang.
Akan tetapi, Djuyamto tetapi mengimbau masyarakat tak perlu hadir di PN Jaksel.
“Harapan kami, ndak usah datanglah ke persidangan, kita bisa lihat di link YouTube yang disediakan di PN Jaksel live streaming juga teman-teman diliput kan ada menyiarkan secara langsung,” kata dia.
Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri dan istrinya itu menjadi terdakwa bersama dengan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga menyebutan bahwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP. Mantan anggota Polri dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal Polisi (irjen) itu pun dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Kemudian, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun. Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.
Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Akhirnya, Brigadir J tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).(wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor : DTM
Hari Ini, Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Keluarga Brigadir J Bakal Hadir, Jaksa Penuntut Umum
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com