Besok Putusan Terdakwa Ferdy Sambo, Begini Kata Mahfud MD

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Perjalanan persidangan kasus pembunahan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah sampai di penghujung.

    Sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim, 13 Februari 2023, atau besok Senin, merupakan pembacaan putusan terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, yang didudukkan sebagai terdakwa atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

    Menjelang putusan terhadap Ferdy Sambo Cs, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan keputusan sidang besok hari diharapkan kabar baik dan memenuhi rasa keadilan.

    “Ya kita tunggu aja, mudah-mudahan beritanya baik buat kita semua bagi pencari keadilan,” kata Mahfud, Minggu (12/2), dilansir Viva.

    Baca juga: Langkah Dudung Tambah Pasukan ke Papua Dapat Dukungan

    Mahfud berharap, keputusan majelis hakim besok akan adil bagi mereka yang melakukan penyalahgunaan jabatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.

    “Dengan apa bagi mereka yang menolak kesewenang-wenangan, penyalahgunaan jabatan dan sebagainya, mudah-mudahan vonis besok itu menjadi berita bagus,” ujarnya.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan bagi terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Januari 2023, menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup.

    “Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ferdy Sambo bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup,” kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan Ferdy Sambo.

    Baca Juga :   Waduh! BPJS Tak Mampu Cover Semua Biaya Pengobatan, Menkes Sarankan Masyarakat Manfaatkan Asuransi Swasta

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI