Barang bukti tersebut kemudian disita yaitu 1 bungkus plastik klip yang berisi 3 paket serbuk bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,43 gram, 1 bungkus plastik klip yang berisi 5 paket serbuk bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,49 gram.
Disita pula, 1 buah dompet kecil warna hitam, 1 buah handphone warna hitam, uang tunai diduga hasil penjualan sabu sejumlah Rp400 ribu.
“Pelaku MZS dan barang bukti saat ini sudah diamakan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Sutargo. (edj)
Editor: Erna Djedi