Liur Anjing dalam Islam Dinajiskan, Simak Menurut Kajian Kesehatan

    Filosofi membersihkan sesuatu selama tujuh kali (pada najis berat) berbeda dengan penyucian sederhana pada najis lainnya.

    Dokter masa kini mengatakan bahwa di sebagian besar usus anjing, ada kuman dan cacing kecil yang ukurannya kurang lebih 4 mm. Cacing ini keluar dari usus bersamaan dengan kotoran dan menempel pada bulu di sekitar anus.

    Saat anjing membersihkan tempat ini dengan lidahnya, lidah itu akan kotor dengan organisme ini. Jika seekor anjing menjilati panci atau seseorang mencium anjing itu, seperti yang dilakukan wanita Eropa dan Amerika, kuman ini dipindahkan dari anjing ke panci atau ke mulut wanita itu dan kemudian ke perut. Organisme ini terus bergerak, dan menembus ke dalam sel darah sehingga menyebabkan banyak penyakit mematikan bagi manusia.

    Karena deteksi kuman ini tidak mungkin dilakukan tanpa tes mikroskopis, syariat (hukum Islam) menyatakan air liur anjing sebagai najis dengan perintah umum, dan apapun yang tercemar air liur anjing harus dibersihkan tujuh kali (yang pada suatu waktu harus dengan tanah) untuk memastikan kesuciannya.” (Ahmad Muhammad Syakir, Ihkamul Ahkam Syarah ‘Umdatul Ahkam, [Kairo, Darul Kutub As-Salafiyah: 1955 M], juz I, halaman 74-75).

    Saat ini, organisme yang disebut kuman dalam air liur anjing terbukti banyak sekali. Mulai dari virus rabies hingga mikroorganisme lainnya dapat berasal dari liur anjing.

    Sedangkan cacing yang dimaksud dalam kutipan di atas adalah cacing pita yang bisa terbawa oleh jilatan anjing dari daerah anusnya ke daerah lain dari tubuhnya seiring kebiasaan anjing menjilati tubuhnya sendiri.

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI