Langka, Mendag Zulhas Larang Minyakita Dijual via Online, Shopee, Tokopedia dan Lazada Hapus Produk

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Minyak goreng besutan pemerintah yang diluncurkan tahun lalu, Minyakita, mendadak langka di sejumlah daerah. Kalaupun ada, harga jual dari pedagang melonjak hingga Rp20 ribu per liter.

    Padahal, produk minyak goreng yang diinisiasi oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) tersebut harusnya dijual seharga Rp14 ribu per liter, sesuai dengan HET.

    Sekarang Mendag Zulhas melarang menjual minyak goreng curah kemasan Minyakita secara online.

    Akibatnya pasar digital Shopee, Tokopedia, dan Lazada kompak menurunkan atau menghapus penjual yang menjual produk Minyakita di aplikasinya.

    BACA JUGA :MinyaKita Langka di Pasaran, Pedagang Mengeluh Stok Kosong Hingga Harga Melambung

    Head of Public Affairs, Shopee Indonesia Radynal Nataprawira mengatakan, pihaknya telah menerima surat edaran dari Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Kementerian Perdagangan terkait penutupan sementara penjualan produk Minyakita.

    “Kami secara aktif terus melakukan pemantauan setiap hari dan menurunkan produk Minyakita dari platform kami,” ujar Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/2/2023).

    “Kami tidak menoleransi segala bentuk penjualan barang yang melanggar peraturan pada platform kami, karena kami berkomitmen untuk memberikan pengalaman berbelanja yang aman, andal, dan nyaman bagi seluruh pengguna,” sambungnya.

    Pun dengan Lazada. Juru Bicara Lazada mengatakan, pihaknya sudah menerima surat resmi dari pemerintah untuk menurunkan produk Minyakita di platformnya.

    “Kami telah menerima surat resmi dari Pemerintah. Lazada berkomitmen untuk mendukung Pemerintah dan akan mematuhi peraturan dan arahan Pemerintah,” ucap juru bicara Lazada.

    BACA JUGA :Bakal Stop Produksi, Harga MinyaKita Melambung Hingga Rp16 Ribu/Liter

    Sementara itu, Head of Public Policy and Government Relations Tokopedia Hilmi Adrianto mengatakan, pihaknya mendukung dan mematuhi kebijakan pemerintah Indonesia, termasuk peraturan penjualan minyak goreng di aplikasinya.

    “Jika terdapat penjual yang terbukti melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku, Tokopedia berhak menindak dengan melakukan pemeriksaan, penundaan, atau penurunan konten, banned toko atau akun, serta tindakan lain sesuai prosedur,” katanya.

    Dia menambahkan, pihaknya juga memiliki Fitur Pelaporan Penyalahgunaan untuk memudahkan masyarakat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia.

    “Cara melapor bisa dilihat di https://www.tokopedia.com/bantuan/produk-melanggar-ketentuan,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) melarang produk minyak goreng curah merek Minyakita dijual secara online.

    Dia menjelaskan, larangan tersebut diundangkan lantaran produk Minyakita langka di pasar tradisional.

    “Kita kan cek sekarang tiap hari, minyaknya enggak boleh lagi dijual online. Nah, kita suruh jualnya di pasar sekarang,” ujar Zulhas saat ditemui di Hotel JS Luwansa Jakarta, Kamis (2/2/2023).(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    Editor : DTM

    Baca Juga :   Remaja Tewas Jatuh ke Selokan Setelah Konsumsi Kecubung Dicampur Mi Instan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI