Meski begitu, Idham menekankan bahwa penataan dapil ini menjadi perhatian KPU.
Pj. Walikota Sabang, Reza Fahlevi menyampaikan bahwa pemerintah Kota Sabang sangat mendukung seluruh tahapan pemilu yang dilakukan KPU.
Sementara itu, Ketua DPRK Sabang Muhammad Nasir menyampaikan maksud kedatangannya, yakni ingin mengkoordinasikan penambahan dapil di Kota Sabang hasil pemekaran kecamatan di Kota Sabang.
Baca juga: Polisi Akan Kawal Perjalanan Bus Tim Sepak Bola Sebelum dan Sesudah Pertandingan
“Kami koordinasi di sini untuk menambah dapil di Kota Sabang, DPRK Sabang telah membuat surat dukungan untuk meminta hal ini supaya ditindaklanjuti komprehensif, supaya bisa sinergi antara KIP Kota Sabang dengan KPU RI bersama Pemerintah Kota Sabang,” kata Nasir.
Dengan audiensi ini juga, Nasir berharap mendapatkan pencerahan berkenaan dengan pola pengaturan setiap dapil di daerah baru, serta terkait jumlah kursi.
Selain membahas penataan dapil, audiensi ini juga membahas terkait sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sekretaris atau sekretariat di PPS atau PPK.
Menurut Idham, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di dalamnya sudah terdapat ketentuan menjelaskan keterlibatan atau fasilitasi pemerintah daerah dalam rangka menyukseskan penyelenggara tahapan Pemilu Serentak 2024.
Turut hadir mendampingi dalam audiensi ini, Ketua dan Anggota KIP Kota Sabang. (edj)
Editor: Erna Djedi