WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), kembali menggagalkan peredaran kayu hasil ilegal loging di Kalsel.
Dalam pengungkapan kali ini, Ditreskrimsus Polda Kalsel berhasil mengamanlan seorang pria berinisial LS (29), warga Kabupaten Tabalong, bersamaan dengan barang bukti kurang lebih sebanyak sebilan kubik kayu olahan jenis Ulin, dengan berbagai ukuran.
Kanit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kompol Bala Putra Dewa mengungkapkan, LS diamankan saat membawa kayu ulin menggunakan truk, melintas di Jalan Trans Kalimantan tepatnya Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala, pada Rabu (18/1/2023) yang lalu.
BACA JUGA :Sopir Truk Asal Balangan Ditangkap Polres Tabalong Bawa 150 Batang Kayu Ulin Tanpa Dokumen
Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Kompol Putra Dewa, LS tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) sebagai bukti legalitas kayu ulin tersebut.
“Untuk LS sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” Ungkap Kompol Putra Dewa, Jumat (3/1/2023).
Dari pengakuan tersangka, jelas Kompol Putra Dewa, kayu ulin tersebut diambil dari daerah Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng), kemudian akan dibawa dan dijual kembali di daerah Kota Banjarbaru.
Bahkan, LS juga mengaku, kalau ini bukan pertama kalinya ia melakukan perbuatannya itu.
“Belum sempat dijual, sudah berhasil kita amankan,” papar Kompol Putra Dewa.
Kanit I Subdit IV Tipidter menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait kasus ilegal logging tersebut, guna menekan semua pihak agar tak lagi menjalankan bisnis yang melanggar hukum, dalam melakukan perdagangan hasil hutan tanpa izin.
“Penegakan hukum illegal logging ini dilakukan, demi menjaga kelestarian hutan dari pembalakan liar,” kata Kanit I Subdit IV Tipidter.
BACA JUGA :110 Kayu Ulin Diamankan Polres Tabalong dari Mobil Box di Jalan Trans Kalsel
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merubah Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar,” pungkasnya. (Qyu)
Ditreskrimsus Polda Kalsel Gagalkan Peredaran Kayu Ulin Hasil Ilegal Logging dari Kalteng
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

