WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan kelas 3 yang menjalani rawat inap di rumah sakit tidak lagi bisa naik kelas. Itulah bunyi aturan baru BPJS Kesehatan yang berlaku sejak tanggal 25 Januari 2023.
Apabila pasien kelas 3 tetap pindah ke ruangan yang lebih bagus maka penjaminannya akan gugur. Namun berbeda halnya dengan peserta kelas 1 dan kelas 2 yang bisa naik hingga kelas VIP.
Penerapan ini berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Padahal pada ketentuan sebelumnya, hanya Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah yang tidak dapat naik kelas, sedangkan untuk peserta mandiri bisa naik kelas.
Berdasarkan aturan baru tersebut, besaran tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan juga akan mengalami penyesuaian.
Bahkan RSUD Ulin Banjarmasin, yang merupakan rumah sakit rujukan utama di Kalimantan Selatan, juga telah menerapkan aturan ini.
Direktur RSUD Ulin Banjarmasin, Dr dr Izaak Zoelkarnasin Akbar SpOT FICS mengatakan sosialisasi sudah dilakukan oleh BPJS Kesehatan.
“Sosialisasi sudah dilakukan oleh petugas BPJS. Untuk pasien di RSUD Ulin juga sudah dijelaskan waktu mau opname,” katanya.
Sarmia, anggota keluarga pasien kelas 3 di RSUD Ulin, mengaku tidak mengetahui aturan terbaru tersebut.
Tetapi menurut perempuan yang tinggal di kawasan Jalan Pekapuran Banjarmasin ini mengaku tidak ada rencana naik kelas untuk perawatan suaminya.
“Suami saya sudah seminggu dirawat di ruang kelas 3 ini dan tidak ada rencana untuk pindah ruangan,” pungkasnya. (ufx)
PENTING! Aturan Baru BPJS Kesehatan, Pasien Kelas 3 Tak Bisa Naik Kelas, di RSUD Ulin Sudah Jalan







