WARTABANJAR.COM, AMUNTAI – Seorang pria yang diduga terlibat peredaran sabu-sabu dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) pada Minggu (29/1/2023).
Karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika ini, Satresnarkoba Polres HSU memgamankan pria berinisial, S (51), warga Desa Hilir Mesjid, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten HSU.
Saat petugas Satresnarkoba Polres HSU melakukan penggeledahan di rumah SH (51), warga Desa Hilir Mesjid ditemukan paket sabu tang sengaja disimpan pelaku.
BACA JUGA: Digeledah Polisi, Pria Warga Amuntai Tengah HSU Ini Kedapatan Menyimpan 2 Paket Sabu
Kasat Narkoba, Iptu Ahmad Wijono Djati yang mewakili Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi F membenarkan adanya penangkapan warga yang melakukan penyalahgunaan narkotika.
Tersangka S diamankan di sebuah rumah yang beralamatkan Desa Hilir Mesjid, Kecamatan Sungai Tabukan.
“Tersangka saat itu sedang berada di rumah. Pengungkapan kasus bermula ketika petugas dari melakukan observasi dan pemantauan di lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba,” jelas Iptu Ahmad Wijono Djati.
BACA JUGA: Wawalkot Banjarbaru Ikut Blender Sabu 3 Ons di Hadapan Empat Tersangka
Petugas yang melakukan penggeledahan di rumah tersebut, mendapati paketan sabu yang disimpan di bawah kasur, sebanyak empat paket dan dua di antaranya diselipkan di sandaran ranjang tidur.
“Benar saja kita dapati paketan sabu dengan berat bersih 0,32 gram,” terangnya.
Selain itu, diamankan juga dua plastik piper klip, Handphone serta uang tunai Rp582.000.(DTM/berbagai sumber)
Editor : DTM
Simpan 4 Paket Sabu di Bawah Kasur, Pria di Sungai Tabukan Diciduk Satresnarkoba Polres HSU
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com