Iptu Zuhri menuturkan, awal mula kejadian penganiayaan yang menimpa beberapa orang anak tersebut terjadi pada Selasa, 10 Januari 2023.
Penganiayaan bermula saat seorang saksi menerima laporan dugaan kekerasan anak yang terjadi di dalam lingkungan panti asuhan itu.
āKemudian tim bersama pihak terkait dan Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dengan menggali informasi kepada beberapa saksi, dari hasil penyeldikan itulah baru diketahui bahwa Izin dari panti asuhan tersebut sudah kedaluwarsa, tim bersama dengan Satpol PP Kota Banjarbaru pun lantas mengambil tindakan dengan menutup panti tersebut,ā ujarnya.
Setelah itu, melalui pemeriksaan dan juga pendalaman kepada para saksi serta korban pada akhirnya ditetapkanlah ayah dan anak itu sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.
Pihak Kepolisian juga telah berupaya melakukan visum kepada para anak yang menjadi korban penganiayaan kedua orang tersangka.
Kasat Reskrim Polres Banjarbaru menambahkan, motif aksi kekerasan tersebut dilatarbelakangi adanya rasa kesal salah seorang pelaku yakni SO karena melihat anak-anak tersebut melakukan kesalahan yang tidak bisa ditolerir dan berulang-ulang.
āPelaku ini mengatakan kalau ia kesal dengan kesalahan berulang yang dilakukan oleh anak-anak itu sehingga ia kemudian melampiaskan kemarahannya dengan melakukan kekerasan fisik seperti menyepak dan mencubit berkali-kali, untuk pelaku yang kedua yakni DAH mengaku tidak pernah melakukan kekerasan dan hanya sekali saja menjewer salah satu anak di panti itu,ā katanya.