WARTABANJAR.COM – Seorang pria berinisial HS (45), warga Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), ditangkap polisi dari Polres HSU.
Setelah ditangkap HS langsung digiring petugas ke Mapolres HSU dan langsung diamankan jajaran Satresnakoba Polres HSU.
Kasat Narkoba Polres HSU, Ahmad Wijono Djati mewakili Kapolres HSU, AKBP Moch Isharyadi F, Rabu (1/2/2023), mengatakan telah mengamankan pelaku HS bersama barang buktinya.
”Tersangka dan barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres HSU guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Ahmad Wijono Djati.
BACA JUGA: Wawalkot Banjarbaru Ikut Blender Sabu 3 Ons di Hadapan Empat Tersangka
Dikatakan Kasat Narkoba Polres HSU ini pengungkapan kasus ini bermula dari anggota Opsnal Satresnarkoba Polres HSU mendapatkan informasi dari masyarakat di wilayah Desa Pelampitan Hulu, terjadi transaksi narkotika. Selanjutnya, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan.
Saat Minggu (29/1/2023) sekitar pukul 18.42 Wita, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
Saat proses penangkapan itu, awalnya pelaku berdiri dengan kedua tangan ke belakang.
BACA JUGA: Satres Narkoba Polres Tanbu Tangkap Pengedar Sabu dari Sebuah Rumah Jalan Borneo
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan di balik tangannya ada menyimpan 2 paket sabu dengan berat keseluruhan 0.84 gram atau berat bersih 0.46 gram
Selain itu juga, diamankan 6 lembar plastik piper klip, 1 buah kotak kecil transpran, 1 buah sendok plastik, uang tunai sebesar Rp 150 ribu dan 1 handphone.(DTM/berbagai sumber)
Editor : DTM