WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Mall Pelayanan Publik (MPP) memang merupakan sarana yang baik bagi Pemerintah Kota Banjarmasin untuk menerima masukan dari masyarakat. Namun, permasalahan muncul setelah ada rencana pemindahan MPP menjadi perhatian serius wakil rakyat di DPRD Banjarmasin.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Afrizaldi memberikan tanggapan keras seraya mengatakan apa yang dilakukan Pemko Banjarmasin merupakan bentuk penyalahgunaan anggaran.
Afrizaldi menilai adanya rencana pemindahan lokasi itu membuktikan bahwa pembangunan yang dijalankan pemko sudah keluar dari perencanaan awal.
Menurut Afrizaldi, jika pemindahan lokasi itu benar dilakukan, artinya kajian yang disampaikan saat pembangunan MPP dalam rapat anggaran hanyalah sebuah tipuan.
BACA JUGA: DPRD Banjarmasin Setujui Bahas Penyertaan Modal PAM Bandarmasih, Ibnu Sina Ajukan 4 Raperda
“Kalau seperti itu, sama saja kami di dewan ini di-prank (dikerjai, red) oleh pemko,” ungkapnya pada Senin (30/1/2023) kemarin.
Sebenarnya, tutur Afrizaldi, pemindahan lokasi ini harus melalui tahap kajian yang komprehensif, dan pemko tidak bisa semena-mena mengambil langkah tersebut.
“Uang yang digunakan dalam pembangunan ini adalah uang masyarakat. Kecuali pemko ingin pakai dana pribadi wali kota, silakan saja lokasinya dipindah,” tegas Afrizaldi.
Jika pemko memang ingin memindah, ucap Afrizaldi lagi, sama saja dengan menyalahgunakan anggaran. “Artinya, keputusan wali kota memindah lokasi ini tidak dibenarkan,” paparnya.
Ditambahkan Afrizal, kalo pemko ngotot pindah juga, maka harus mempresentasikan dulu ke DPRD Banjarmasin. “Selaku lembaga pengawasan atas pembangunan kami berhak mengetahuinya,” ungkapnya.
BACA JUGA: Komisi II DPRD Banjarmasin Berharap BPJN Beri Izin Proyek PAM Bandarmasih
Saat ini jelas Afrizal, rencana pemindahan lokasi MPP sudah menjadi perhatian dua komisi. Yakni komisi I dan komisi III. Artinya permasalahan ini harus diselesaikan dalam rapat lintas komisi. Jika rapat lintas komisi selesai, hasilnya akan dibawa ke badan anggaran.
Diperangkat itulah persetujuan mengenai anggaran dalam pengadaan MPP itu ada. “Saya tegaskan, di Banjarmasin ini tidak memakai sistem kerajaan, tapi pemerintahan. Satu rupiah uang rakyat yang dipakai dalam setiap pembangunan harus ada kesepakatan antar lembaga,” tekannya.
Sepeti diketahui, perencanaan MPP seyogianya sudah beberapa kali diajukan, tahun 2021 lalu anggaran untuk program tersebut sudah disetujui sebesar Rp1,8 miliar. Namun hingga kini, belum ada eksekusi yang jelas.
Tahun ini Pemko Banjarmasin lewat dinas terkait kembali menganggarkannya sebesar Rp4,4 miliar.
Lantas bagaimana dengan klaim Kepala Dinas PUPR, Suri Sudarmadiyah, bahwa pemindahan lokasi sah saja dilakukan, lantaran dalam pengajuan pengadaan memang tidak disebutkan di mana lokasi MPP.
Mengenai hal itu, Afrizal pun meradang. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut, bahwa penjelasan Kadis PUPR itu adalah hal yang konyol.
Menurut Afrizal setiap ada pengajuan pasti ada Rencana Kerja Anggaran (RKA), tentu ada kajian mengenai lokasi, kegiatan, program, payung hukum hingga berapa besaran anggaran yang diperlukan. “Kejadian ini sama seperti kegiatan revitalisasi sungai yang anggarannya dipindahkan untuk membangun jembatan apung. Kok bisa-bisanya wali kota sekarang banyak melakukan prank anggaran,” cecarnya.
Karena itu, Afrizal mengaku, pihaknya berencana akan memanggil SKPD terkait untuk mendengar penjelasan mengenai rencana pemindahan lokasi MPP ini.
DPRD Banjarmasin Merasa Diprank Pemko Terkait Rencana Pemindahan Lokasi MPP
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com