Kini, Mengajukan Permohonan Visa Kunjungan dan Pra Investasi Bisa Secara Online

    WARTABANJAR.COM – Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Imigrasi Indonesia yang dirayakan sebagai hari Bhakti Imigrasi ke-73, Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan layanan baru berupa Warga Negara Asing (WNA) dapat mengajukan permohonan Visa secara online.

    Layanan baru itu dengan metode pembayaran menggunakan secara online denga mengunjungi website molina.imigrasi.go.id mulai Kamis (26/1) lalu. Pemohononan Visa itu bisa kunjungan wisata dan visa kunjungan pra-investasi.

    “Selain mengajukan Visa Kunjungan untuk Wisata dan Pra-Investasi, WNA juga dapat memperpanjang Electronic Visa on Arrival (e-VOA) melalui website Modul Lalu Lintas Orang Asing (Molina). Pembayaran dapat dilakukan menggunakan kartu kredit atau debit dalam jaringan Visa, Mastercard atau JCB. Dengan begitu, WNA bisa menyelesaikan permohonan visanya dalam sekali proses,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Kamis (26/1) lalu.

    Menurutnya, layanan ini merupakan salah satu wujud digitalisasi pelayanan publik yang sedang digalakkan oleh Ditjen Imigrasi.

    Sebelumnya, wisatawan asing pemegang e-VOA harus datang ke kantor imigrasi untuk mengajukan perpanjangan. Dengan adanya layanan baru ini, wisman akan lebih nyaman untuk menikmati waktu berliburnya karena semua dapat mereka proses di mana pun dan kapan pun, cukup menggunakan smartphone dan jaringan internet.

    “Visa Kunjungan untuk Wisata dan Pra-Investasi dapat diajukan WNA tanpa memerlukan penjamin (sponsor). Layanan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan investasi. Imigrasi memberikan kemudahan bagi pebisnis global dan investor dunia untuk meninjau serta mempelajari investasi yang potensial sebelum mereka menanamkan modal di Indonesia,” lanjut Silmy.

    Baca Juga :   Polda Kalsel Beri Bantuan Usaha Mitra Deradikalisasi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI