PT. KIM Parkir Mitra Plaza, kurang setor pajak Rp 34.563.000,00 dan dan hingga per Desember 2021 juga belum melakukan pembayaran sehingga saldo tetap bertahan di Rp 34.563.000,00.
PT CCC, parkir Duta Mall kurang setor pajak sebesar Rp 1.601.863.768, melakukan pembayaran Rp 191.047.961 sehingga saldo akhir atau masih menyisakan kurang setor pajaknya Rp 1.410.815.807.
Atas data yang didapat tersebut, Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Umar saat dihubungi, Sabtu (28/1) menyampaikan, pengelolaan pajak ditangani oleh Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Banjarmasin sejak Januari 2022.
Ditanya lebih lanjut terkait kurang setor beberapa wajib pajak pada 2021 yang masih ditangani oleh Dishub Kota Banjarmasin, dirinya menegaskan bahwa progressnya sekarang di BPKPAD Kota Banjarmasin.
Kabid Penagihan BPKPAD Kota Banjarmasin, Ashadi Himawan dikonfirmasi mengatakan, untuk piutang pajak parkir ditangani Dinas Perhubungan dari masa pajak 2021 ke bawah.
“Kami pemungutan pajak parkir dari awal tahun 2022 sampai dengan sekarang, serah terima 2 Januari 2022 dari dishub sebelumnya,” katanya. (tim)
Baca Juga : Kini, Mengajukan Permohonan Visa Kunjungan dan Pra Investasi Bisa Secara Online
Editor : Hasby