Dalam edaran penggunaan drone baik dari masyarakat umum ataupun komunitas dilarang dalam radius 3 kilometer dari pusat kegiatan Haul Abah Guru Sekumpul.
Adapun waktu larangan penggunaan drone pada hari ini, Kamis (26//1) pukul 14.00 WITA sanpai pukul 24.00 WITA.
“Dimohon kepada masyarakat umum, pengguna/pilot drone dan komunitasnya agar tidak
melakukan aktivitas penerbangan drone radius 3 kilometer dari pusat kegiatan Haul
ke-18 Guru Sekumpul, pada 26 Januari 2023 mulai pukul 14.00 WITA sampai 24.00 WITA,” bunyi edaran.(dyn)
Editor Restu







