Cara dan Syarat Mendapatkan Vaksin Booster Dosis Kedua, Cek Tiket Vaksin di PeduliLindungi

    “Karena kan yang dapat booster 2 yang sudah dapat booster 1 dulu, dan baru sekitar 68 juta ya,” katanya.

    Syarat Vaksinasi Booster Kedua

    Merujuk Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023, berikut syarat mendapatkan vaksinasi booster kedua:

    1. Usia lebih dari 18 tahun

    Masyarakat yang mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dosis keempat adalah yang telah berusia lebih dari 18 tahun.

    2. Jarak 6 bulan dari booster pertama

    Individu yang telah mendapatkan booster pertama sejak minimal 6 bulan lalu, berhak mendapatkan vaksinasi booster kedua.

    3. Datang ke fasilitas kesehatan Masyarakat umum yang ingin mendapatkan vaksinasi dosis booster kedua bisa mendatangi fasilitas kesehatan secara langsung.

    4. Jenis dan dosis vaksin Vaksin untuk dosis booster kedua adalah vaksin yang telah mendapat persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat (EUA) dari BPOM. Selain itu, pemberian vaksinasi juga memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada di masing-masing fasilitas kesehatan. (berbagai sumber)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   WAJIB TAHU! SPMB 2025 Hapus Nilai Rapor, Jalur Prestasi Kini Wajib Lewat Tes Akademik

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI