Setelah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, diantaranya penyidik kepolisian, keluarga pelaku, keluarga korban, pihak sekolah, serta tokoh masyarakat setempat, mengingat usia ABH yang masih berusia dibawah 18 tahun, maka terlebih dahulu wajib diupayakan proses Diversi.
PK Artoni selaku petugas yang ditunjuk turut melakukan pemeriksaan terhadap MSA menyampaikan, proses Musyawarah Diversi juga turut dihadiri perwakilan dari Dinas Sosial Kabupaten Tanah Laut melalui Pekerja Sosial (Peksos).
“Diversi adalah sebuah upaya penyelesaian perkara tindak pidana diluar proses pengadilan dengan mengedapankan penyelesaian melalui musyawarah diantara para pihak, ketentuan terkait Diversi diatur di dalam Pasal 7 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelasnya.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa perkara tindak pidana yang diancam hukuman penjara dibawah 7 tahun dan bukan pengulangan tindak pidana, wajib diupayakan proses Diversi, setelah melalui proses urun rembug dan musayawarah cukup alot yang digelar oleh Unit Lantas Polres Tanah Laut, pada tanggal 17 Januari 2023 kesepakatan perdamaian akhirnya dapat dicapai para pihak, terutama pihak keluarga pelaku dan keluarga korban.

Kesepakatan damai tersebut kemudian dituangkan didalam Berita Acara Diversi untuk kemudian akan dimintakan penetepan pengadilan, pihak Pelaku dinilai cukup kooperatif dan menunjukan itikad baik untuk mempertanggungjawabkan kelalaiannya, niat dan itikad baik tersebut kemudian disambut positif keluarga korban, pihak korban kemudian sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. (rls/*)
Baca Juga : Viral Tiktok Kisah Warga Banjarmasin Terbang dari London ke Kota Gaib Saranjana di Kotabaru
Editor : Hasby







