Sebelumnya, RN diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin berdasarkan putusan Nomor: 21/ Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bjm tanggal 25 Maret 2021.
Kemudian, jaksa penuntut umum mengajukan upaya hukum kasasi pada 6 April 2021, dan menyerahkan memori kasasi pada tanggal 19 April 2021 hingga terbit putusan MA pada 8 Maret 2022 yang menyatakan terpidana bersalah.
RN belum sempat dieksekusi karena menghilang, dan Kejaksaan Negeri Tabalong pun menetapkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap RN berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung secara berjenjang melalui kejaksaan tinggi, pihak kepolisian untuk pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi