WARTABANJAR.COM – Jemaah umroh Indonesia asal Sulawesi Selatan, Muhammad Said (26) divonis dua tahun penjara setelah terbukti melakukan pelecehan seksual di Masjidil Haram, Makkah.
Said terbukti dalam persidangan di Arab Saudi telah melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah Umrah wanita asal Libanon.
Juru bicara Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Ajad Sudrajad mengatakan, sidang vonis terhadap Said itu dibacakan pada Rabu (18/1/2023) lalu dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp 200 juta.
Baca Juga
Cek Rekayasa Arus Lalu Lintas di Haul Abah Guru Sekumpul
Dalam rekaman itu memperlihatkan Said yang melakukan pelecehan seksual dengan cara menempelkan badannya dari belakang ke tubuh korban berkali-kali.
Korban bahkan menjerit saat Said menempelkan tangannya di dada korban.
”Yang memberatkan karena korban merasa dipermalukan. Itu dasar hukum Said bersalah. Said juga mencemari kesucian Masjidil Haram,” ungkapnya.
Aksi Said ini juga sempat dilihat oleh dua petugas pengamanan di sekitar Masjidil Haram Makkah, Said memeluk korban dari belakang.
Setelah vonis di jatuhkan, Said diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk melakukan upaya banding selama 30 hari.
Diketahui Said berangkat ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah pada 3 November 2022 lalu melalui travel haji dan umrah PT Annimah Bulaeng Wisata Kabupaten Maros.(aqu/berbagai sumber)
Editor Restu