Berkaitan dengan biaya penyelenggaraan ibadah haji, besarannya ditetapkan setelah mendapat persetujuan DPR.
Sementara itu bila melihat laporan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) per akhir 2022, dana kelolaan haji mencapai Rp166,01 triliun atau meningkat 4,56 persen dibandingkan saldo 2021 yang Rp158,79 triliun.
Serupa, nilai manfaat yang diperoleh sepanjang 2022 juga melampaui target dengan realisasi Rp10,08 triliun.
Sementara, dalam laporan keuangan semester I 2022 yang dilansir dari situs bpkh.go.id, dana itu untuk belanja perjalanan ibadah haji (PIH) dengan kategori Biaya PIH (BPIH) sebesar Rp3,76 triliun dan subsidi PIH sebesar Rp3,52 triliun.
Secara akumulatif, total belanja dana PIH adalah Rp7,29 triliun atau baru sekitar 42,83 persen dari pagu yang dianggarkan yaitu Rp17 triliun. Jika dirinci, anggaran untuk BPIH sebesar Rp7,9 triliun dan subsidi PIH Rp9,1 triliun.
Sedangkan, belanja untuk dana abadi umat dalam bentuk program kemaslahatan mencapai Rp42,87 miliar.
Kemudian diikuti dengan belanja operasional BPKH yang meliputi belanja pegawai Rp64,1 miliar; belanja operasional kantor Rp39,2 miliar; dan belanja modal Rp442 juta.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan penempatan dana haji di perbankan per Desember 2022 mencapai Rp48,97 triliun.
Jumlah ini lebih dari dua kali kebutuhan dana untuk penyelenggaraan ibadah haji per tahunnya.
Fadlul menjelaskan bahwa BPKH bahkan sanggup untuk memberikan kontribusi kepada jamaah haji senilai kurang lebih Rp20 triliun dengan asumsi kuota yang berangkat mencapai 100 persen. (berbagai sumber)