Menag Usulkan Ongkos Naik Haji 2023 Naik Jadi Rp69 Juta, ini Rincian dan Manfaatnya

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 sebesar Rp98.893.909,11 per jemaah.

    Biaya itu rencananya 30 persennya atau Rp29.700.175,11-nya akan diambilkan dari komponen manfaat optimalisasi dana haji.

    Sementara itu, Rp69 juta lainnya akan berasal dari pembiayaan yang dibayar jemaah. 

    BPIH 2023 itu kontras bila dibandingkan BPIH 2022 lalu yang sebesar Rp98.379.021,09. 

    Saat itu, komposisi BPIH yang dikenakan kepada calon haji sebesar Rp39.886.009,00 atau 40,54 persen.

    Sementara itu sisanya yang sebesar Rp58.493.012,09 atau 59,46 persen diambilkan dari nilai manfaat (optimalisasi) dana haji.

    Yaqut beralasan pengurangan nilai manfaat dana haji ini untuk menyeimbangkan antara jemaah dengan keberlangsungan nilai manfaat haji di masa yang akan datang.

    Ia menjelaskan, pembebanan biaya haji harus menjaga likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

    Lalu apa sebenarnya Dana Haji dan manfaatnya sehingga pengurangannya membuat ongkos naik haji yang dibebankan ke jemaah menjadi naik?

    Mengutip UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji, Dana Haji adalah dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji, dana efisiensi penyelenggaraan haji, dana abadi umat, serta nilai manfaat yang dikuasai oleh negara dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji dan pelaksanaan program kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam.

    Dana itu dikelola oleh Badang Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

    Dalam mengelola keuangan itu, BPKH diberikan kewenangan memanfaatkan dana haji untuk penyelenggaraan ibadah haji, operasional BPKH, penempatan dan/atau investasi keuangan haji, pengembalian setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus Jemaah Haji yang membatalkan keberangkatan dengan alasan yang sah, pembayaran saldo setoran BPIH Khusus ke PIHK, pembayaran nilai manfaat setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus, kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam dan pengembalian selisih saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus dari penetapan BPIH dan/atau BPIH Khusus tahun berjalan.

    Baca Juga :   Demi Transparasi, Cucun Minta DPR Jadikan Medsos Alat Komunikasi dengan Masyarakat

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI