WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Bareskrim Polri menangkap dan menetapkan 13 tersangka dalam kasus penipuan link phising serta aplikasi palsu yang mengakibatkan ratusan orang merugi hingga miliaran rupiah.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/1/2023) kemarin mengatakan 13 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Korbannya diperkirakan ada 493 orang dengan taksiran kerugian sekitar Rp12 miliar.
Sejumlah barang bukti juga diamankan.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid mengatakan barang bukti tersebut di antaranya adalah 23 ponsel, 2 komputer, 2 laptop, 4 mobil, hingga 2 kalung titanium beserta liontin.
Para pelaku yang telah diamankan itu berinisial AK, AD, E, S, R, W, R, RK, MP, dan H.
Semuanya memiliki peranannya masing-masing mulai dari agen database, social engineering, penguras rekening hingga penarikan uang.
“Mereka berperan sebagai agen database, social engineering, penguras rekening hingga penarikan uang, yang berperan sebagai developer ada 3 tersangka yaitu RR, WEY, dan HI,” kata Vivid.
Karena perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan peranannya masing-masing.
Mereka seluruhnya juga dikenakan jeratan pasal 3, 5 dan 10 Undang-undang tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (berbagai sumber)
Editor: Yayu