WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Tuntutan 8 tahun yang dikenakan Jaksa Penuntut Umum terhadap Putri Candrawathi menyisakan kekecewaan bagi keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ibu Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, berurai air mata saat mendengar tuntutan JPU itu.
Dia mengaku, tuntutan itu di luar dugaan pihak keluarga. “Ini semua di luar dugaan kami,” ujarnya sambil menangis, dikutip wartabanjar.com dari tayangan KompasTV, Rabu (18/1/2023).
Menurut Rosti, jika demikian maka setiap wanita boleh membuat fitnah.
Rosti berharap mendapat keadilan dari majelis hakim dengan menajtuhkan hukuman semaksimal mungkin kepada bagi Putri.
“Karena tidak memiliki hati nurani. Dia punya anak, tapi apa merasakan sakit hati saya kehilangan anak,” ujar Rosti sambil terisak.
Sebagaimana diketahui, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu, dituntut 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Jaksa menyebut ada sejumlah hal yang meringankan tuntutan terhadap Putri.
Jaksa mengatakan hal yang meringankan adalah Putri bersikap sopan selama proses persidangan.
Putri, kata jaksa, juga belum pernah dihukum.
Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023). (edj/berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi