Syarat lainnya harus berdomisili di masjid yang masih berada di wilayah Kota Banjarmasin dan mengisi biodata.
“Setiap Ketua Badan Pengelola / Pengurus Masjid hanya boleh mengusulkan maksimal dua orang Marbot / Kaum Masjid untuk selanjutnya ditetapkan dengan Surat Keputusan Walikota, ” cetusnya.
Terakhir, bagi calon marbot atau kaum yang dinyatakan lulus serta memenuhi persyaratan administrasi dan sudah ditetapkan dengan terbitnya SK Walikota akan menerima uang jasa pelayanan keagamaan yang akan di transfer ke rekening Marbot/Kaum mesjid melalui rekening Bank Kalsel Syariah. (Ufx)
Editor Restu