Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara karena Pertimbangan ini

    Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

    Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022.

    Dugaan ini telah dibantah oleh keluarga Brigadir J.

    Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup karena dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

    Sementara dua terdakwa lain yakni Kuat Ma’rufdan Ricky Rizal dituntut pidana delapan tahun penjara. (berbagai sumber)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   Modus Politik Uang di Pilkada 2024 Semakin Canggih, Ini Kata Akademisi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI