Korban FD pun kemudian menyampaikan ia tidak tahu barang yang dimaksud pelaku dan menyuruhnya mengambil menunggu kedatangan kakaknya.
Kemudian korban pergi menuju sawah dan pelaku terlihat meninggalkan halaman rumah korban.
Berselang 15 menit kemudian, korban pulang dan mendapati pintu rumah tidak tertutup kemudian di dalam kamar, handphone yang sedang dicharge dan diletakkan di bawah selimut sudah tidak ada lagi di tempatnya.
Saat diamankan dan ditanyakan polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil handphone milik korban.
Untuk kerugian tidak mencapai Rp2,5 juta tetapi pelaku MA pada tahun 2020 pernah melakukan tindak pidana serupa sehingga untuk dilakukan tipiring maupun Restorative Justice sudah tidak memenuhi persyaratan lagi.
“Saat ini pelaku MA telah diamankan dipolsek Bintang Ara untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 buah handphone warna biru beserta kotaknya,” pungkas Yudha. (edj)
Editor: Erna Djedi







