“Bangunan dibangun oleh pihak swasta,” katanya.
Dia juga menjelaskan, pihaknya dulu pernah menarik retribusi sebesar Rp 1.000/ pedagang, namun setelah diterbitkannya Perda No 6 tahun 2020 maka telah dihapus penarikan terhadap pasar swasta, sehingga pihaknya tidak lagi menarik retribusi di Pasar Gawi Manuntung.
“Kami akan berkoordiansi lebih lanjut dengan BPKPAD dan juga Bagian Pemerintahan untuk menelusuri perjanjian kerjasama Pasar Gawi Manuntung untuk menelusuri naskah kerjasama, agar dapat mengendalikan, mengatur dan mengevaluasi khususnya terkait pemanfaatan barang milik daerah,” tegasnya.
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman mengatakan, pedagang Pasar Gawi Manuntung merupakan pindahan dari Pasar Antasari sekitar tahun 1981.
“Waktu itu Pemko penyiapkan lahan pengganti dan dibangunlah secara swadaya oleh masyarakat, selang beberapa waktu bak-bak pedagang tersebut rusak dan dibangun kembali oleh arwah Sahlan dan kemudian akhirnya dibangun kembali oleh Salmansyah yang sampai skr masih ada beliau,” jelas Sekda.
Ditegaskannya, bangunannya memang milik pribadi atas nama Sahlan yang waktu itu menjabat sebagai LKMD.
Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina dikonfirmasi tidak menanggapi. (Has)
Baca Juga : Tangan Diborgol, Ini Alasan Polisi Tahan Ferry Irawan Tersangka KDRT Venna Melinda, Terancam 5 Tahun Penjara
Editor : Hasby